Sunday, November 25, 2007

PERENCANAAN TERPADU

Perencanaan yang baik bila kita mulai mencoba suatu perencanaan terpadu (comprehensive planning). Ada 4 (empat) isue-isue yang terkait dengan comprehensive planning adalah:

Pertama, penerapan perencanaan partisipatif dalam arti yang sebenarnya, dimana melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dengan sektor yang dibahas. Kemudian melalui bottom up secara berjenjang dari tataran yang lebih bawah merencanakan dan merumuskan secara bersama-sama sampai ke level pengambil kebijakan, sehingga hal ini ditingkat pengambil kebijakan (policy) akan menjadi bahan masukan dalam menentukan program kegiatan yang akan didistrubsi ke daerah-daerah, inilah yang dikenal dengan top down.

Kedua, mengefektifkan perencanaan pada tataran sektor atau dilingkungan Pemerintah Daerah dikenal dengan SKPD, sehingga fokus capaian program akan benar-benar menjadi sigma dari target pembangunan daerah. Setiap SKPD harus mampu melakukan terobosan-teroban terhadap strategi yang akan dilakukan untuk pencapaian target-target tersebut.

Ketiga, sinkronisasi national planning maupun regional planning. Ini sangat penting, karena apa yang menjadi isue pembangunan nasional maupun regional, perlu dijabarkan oleh daerah dalam mensaindingkannya dengan kepentingan-kepentingan maupun isue-isue pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah, baik program yang dilaksanakan oleh instansi vertikal maupun instansi dilingkungan pemerintah daerah.

Keempat, sejauh mana sinkronisasi antara planning dan budgeting, disinilah kuncinya. Jangan sampai perencanaan sudah didesain dengan baik, tapi pada tahap pengganggaran menjadi buyar semua. Sehingga pada akhirnya masyarakat menggugat peran Badan Perencanaan di daerah.

Bila keempat isu tersebut bisa didrive oleh Bappeda dengan mulus melalui kegiatan-kegiatan yang benar-benar fokus dalam koordinasi dan pengendalian, maka disinilah poin penting untuk menunjukkan kinerja dan peran Bappeda yang optimal. Oleh karena itu Bappeda kedepan harus kuat. Tentu saja untuk menjadi kuat Bappeda mempunyai 2 (dua) instrumen, yaitu koordinasi perencanaan dan pengendalian, sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 25 tahun 1999 tentang Peerencanaan Pembangunan Nasional. Koordinasi perencanaan dan pengendalian yang optimal hanya dapat dipenuhi bila Bappeda mengkreasi dan memiliki serta mampu medesain kegiatan-kegiatan yang fokus.